Lampung Barat, Buana Informasi TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lampung Barat resmi menghapus tarikan biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR.
Dengan dihapusnya biaya uji KIR ini, kini masyarakat Lampung Barat, Lampung dapat menikmati layanan tersebut dengan gratis.
Kendati begitu, layanan uji KIR gratis ini berpotensi menghilangkan Pendapatan Realisasi Daerah (PAD) Lampung Barat hingga puluhan juta.
Setidaknya itulah yang disampaikan Kabid Angkutan dan Keselamatan, Sukardi mewakili Plt Kepala Dishub Pemkab Lampung Barat, Reza Mahendra.
"Dengan tidak dipungut lagi retribusi PKB atau uji KIR ini, maka jelas akan berdampak terhadap penurunan PAD,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).
“Karena yang diketahui, pada tahun lalu untuk retribusi uji KIR ini telah menyumbang PAD sebesar Rp 55 Juta," sambungnya.
Sebagai informasi, tahun 2023 Pemkab Lampung Barat menargetkan PAD dari retribusi PKB sebesar Rp 55 juta.
Hasilnya, hingga akhir tahun 2023 lalu realisati retribusi PKB untuk PAD Lampung Barat itu telah terealisasi 100 persen.
Sukardi menjelaskan, penghapusan retribusi uji KIR bukan kebijakan pemerintah daerah melainkan berlaku secara nasional.
Hal itu merunut pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
Kemudian aturan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dari PP itu, maka retribusi PKB tidak ada. Jadi mulai Januari tahun 2024 lalu tidak diperbolehkan lagi melakukan pemungutan retribusi," jelasnya.
Saat ini pihaknya akan segera membuat perubahan Perda (Perda Pajak dan Retribusi Daerah) dan membuat nota dinas.
Sebab di tahun 2024 ini retribusi PKB tidak akan menjadi salah satu komponen PAD pada kabupaten berjuluk Negeri di Atas Awan ini. (**/red)