breaking news Baru

Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah Di Mesuji Di Vonis 20 Tahun Penjara

Mesuji, Buana Informasi TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Lampung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada ayah yang menghamili anak kandungnya sendiri. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Hasibuan, Kamis (21/3/2024).

"Kasus yang terjadi di Way Serdang, Mesuji telah mendapatkan vonis hakim," ujarnya.

Sripuji menyebut, pelaku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri disertai dengan ancaman kekerasan. 

Karena itu, Penuntut Umum Kejari (PJU) Mesuji Alvin Dwi Nanda menuntut agar pelaku dipenjara selama 17 tahun.

Serta denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Akan tetapi pada 18 Maret 2024, Majelis Hakim PN Menggala yang dipimpin oleh Majelis Ketua Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda dan Marlina Siagian menjatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Yaitu vonis maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Dari pertimbangan Majelis Hakim, putusan vonis maksimal dilakukan karena tidak ada hal yang meringankan dari pelaku.

Ia pun berharap dengan putusan maksimal terhadap pelaku asusila menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.

"Perkara ini tentunya bisa kita jadikan pelajaran dan edukasi bagi masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang seperti pelaku," jelasnya.

Sebab, saksi yang dijatuhkan bagi predator seksual terhadap anak sangat berat saksinya bisa terkena saksi pidana penjara maksimal 15-20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial S dalam hal ini ayah kandung korban, pihak keluarga korban pun sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Adapun dasar laporannya sendiri Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VI/2023/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 1 Juni 2023.

Menurut kakak korban, DN yang bertindak sebagai pelapor menuturkan jika pelaporan sudah dilakukan sejak 1 Juni 2023 kemarin.

DN menjelaskan, kronologis adanya laporan tersebut saat menjumpai rumah korban pada 1 Juni 2023 di Kecamatan Way Serdang.

Saat itu, kedatangannya hanya untuk memastikan desas-desus adiknya yang dikabarkan sedang mengalami kehamilan.

Ketika tiba di kediaman korban, DN pun merasa curiga dengan perubahan fisiknya.

"Lalu saya cek menggunakan test pack urine adik saya untuk memastikan apakah sedang mengandung atau tidak," jelasnya.

Setelah dicek menggunakan test pack menunjukkan bahwa korban positif mengandung.

DN pun langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

"Dari pengakuan adik saya itu bapaknya yang menghamilinya," ucapnya.

Menurutnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan kata dia, persetubuhan yang dilakukan ayah kandung korban dilakukan sejak duduk di bangku kelas SD pada 2021 sampai dengan 2023.

"Untuk peristiwa persetubuhan itu juga sering dilakukan oleh ayah kandung korban di kamar orang tua korban ketika ibu kandung korban sedang tidak di rumah mencari rumput di kebun," jelasnya.

Ditambahkan DN dari pengakuan korban peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada 2021 saat korban sedang pulang sekolah dan sedang di rumah sendirian.

Kabar terbarunya, kini korban sudah hamil 8 bulan.

"Sekarang sudah 8 bulan, karena waktu buat laporan itu sudah hamil 4 bulan," imbuhnya. (**/red)