Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Dua residivis di Lampung Tengah, Lampung, diciduk polisi setelah menggasak motor warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, satu orang inisial IK (40) mencuri sepeda motor.
Sedangkan pelaku SS (22) menadah motor yang dicuri dari rumah Sangirun (42) warga Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Selasa (5/3/2024).
"Keduanya kembali diciduk polisi karena aksi pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor warga," kata Kasat Reskrim, Rabu (20/3/2024).
Yudhi mengatakan, kedua residivis itu kini diamankan di Polres Lampung Tengah setelah ditangkap Tekab 308 hari Senin (18/3/2024).
Kronologinya bermula saat pelaku IK menyatroni rumah korban, sekira pukul 02.00 WIB.
Yudhi menyebut, dari pengakuan pelaku, IK merusak pintu dan mengambil motor merk Honda Beat BE 2770 IQ .
"Dari keterangan IK, setelah berhasil membobol rumah, motor korban dibawa kabur lewat pintu depan," katanya.
Yudhi mengatakan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah dan ditangani Satuan Reserse Kriminal.
Korban mendapati rumahnya terbobol, dan motor senilai Rp 10 juta miliknya telah hilang digondol maling.
Kasat mengatakan, pelaku IK dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan SS selaku penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (**/red)