Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan Diduga Terlibat Fraud Rp 2,5 T

Nasional, Buana Informasi TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya indikasi fraud dalam penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun dengan melibatkan 4 perusahaan debitur.
Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun," tambah Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

"Empat perusahaan ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan," ucap Ketut.

Ada 6 Perusahaan Lainnya yang Terlibat
ST Burhanuddin mengatakan kredit itu terdiri dari 2 tahapan (batch). Pada kesempatan ini Sri Mulyani khusus menyampaikan 4 debitur yang terindikasi korupsi dengan outstanding pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata ST Burhanuddin.

Selain itu, batch 2 terdiri dari 6 perusahaan debitur terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun. Saat ini prosesnya masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.

"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tolong segera tindaklanjuti ini daripada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjut secara pidana," tegas ST Burhanuddin.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.

Baca artikel detikfinance, "4 Perusahaan yang Dilaporkan Sri Mulyani, Diduga Terlibat Fraud Rp 2,5 T!". (**/red)