breaking news Baru

Suka Mencuri Pisang, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Penengahan

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, menangkap seorang petani yang suka mencuri pisang.

"Pelaku berinsiial Za (39) warga Dusun Sumber Makmur, Desa Hatta, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, yang ditangkap Kamis (14/3/2024)," urai Kapolsek Penengahan, Polres Lampung SelatanPolda Lampung, Iptu Mustholih.

Pelaku diamankan di area perkebunan belakang Kantor Kecamatan Bakauheni saat masih beraksi yang berada di Dusun Merut, Desa Hatta, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi, LP / B - 20 / III / 2024 SPKT / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Kamis 14 Maret 2024.

Kronologi kejadian sejumlah warga mengaku kehilangan buah pisang di kebunnya dengan berbagai jenis pisang.

Pelaku menebang pohon pisang milik I Nyoman Widyanata sebanyak 19 tandan pisang jantan dan 32 tandan pisang muli,

Milik Wayan Tunas, sebanyak 16 tandan pisang jantan dan 10 tandan pisang muli.

Milik Suparno sebanyak 14 tandan pisang jantan dan 29 tandan pisang muli.

Milik Ketut Tuges sebanyak 17 tandan pisang jantan, 2 tandan pisang raja serei dan 10 tandan pisang muli.

Milik Made Hendra sebanyak 7 tandan pisang muli, 9 tandan tandan pisang jantan dan 1 tandan pisang serei.

Akibat kejadian tersebut kerugian diperkirakan Rp 3,5 juta.

Pada saat melakukan penebangan pisang di kebun tersebut pelaku berjumlah dua orang dan mereka ketahuan oleh saksi berinsial AP.

Selanjutnya kedua pelaku tersebut melarikan diri, namun warga mengejar mereka.

Salah satu pelaku yakni Za tertangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kemudian, warga membawa satu pelaku tersebut dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)