Mantan Direktur Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nasional, Buana Informasi TV - Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Windi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.


"Menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Windi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 6 bulan penjara.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," ujar jaksa.

Hal memberatkan dalam tuntutan yakni Windi menikmati hasil TPPU senilai 3.000 USD dan Rp 700 juta. Sementara hal meringankan tuntutan yakni Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

"Hal-hal memberatkan. Terdakwa memikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika dan Rp 700 juta," kata jaksa.

"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap koperatif, terdakwa tidak berbelit-belit, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Windi Didakwa TPPU Rp 243 M

Sebelumnya, Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dkk. Dia didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo.

"telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," ujar jaksa dalam dakwaan terhadap Windi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Windi bersama-sama Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Nama-nama tersebut sudah lebih dulu diadili sebelum Windi dalam dakwaan terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan perbuatan Windi menerima dan mengalirkan uang terkait proyek BTS atas perintah Irwan. Berikut uraiannya:

1. Windi atas arahan Irwan menerima Rp 37.000.000.000 (Rp 37 miliar) dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkon PT Sansaine Exindo

2. Windi Purnama atas arahan Irwan dan Galumbang menerima Rp 27.500.000.000 (Rp 27,5 miliar Steven Setiawan Sutrina bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT Waradana Yusa Abadi

3. Windi atas arahan Irwan dan Galumbang menerima Rp 7.000.000.000 (Rp 7 miliar) dari Arya Damar dan Alfi Asman bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta

4. Windi atas arahan Irwan menerima Rp 29.000.000.000 (Rp 29 miliar) dari Bayu Erriano Affia bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 33.000.000.000 (Rp 33 miliar) setelah dipotong untuk kepentingan PT Sarana Global Indonesia sebesar Rp 4.418.427.133 (Rp 4,4 miliar)

5. Windi atas arahan Irwan menerima Rp 23.000.000.000 (Rp 23 miliar) dari Irwan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintas Artha sebesar Rp 28.000.000.000 (Rp 28 miliar) setelah dipotong untuk kepentingan PT. JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar)


6. Windi atas arahan Irwan, Galumbang dan Anang menerima Rp 60.000.000.000 (Rp 60 miliar) dari Muh Yusrizki Muliawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan power system Paket 1,2,3,4 dan 5


7. Windi atas arahan Irwan, Galumbang dan Anang menerima Rp 57.000.000.000 (Rp 57 miliar) dari Jemmy Sutjiawan bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.

Atas perbuatannya, Windi didakwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (**/red)