breaking news Baru

Dua Pria Diamankan Oleh Polres Tanggamus Karena Menjadi Pengedar Narkoba

Tanggamus, Buana Informasi TV - Dua pria diamankan oleh Polres Tanggamus karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Keduanya berinisial AY (53), warga Pesisir Barat, dan MS (37), warga Tanggamus. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (15/10/2023). 

"Pelaku MS ditangkap saat berada di rumahnya, sedangkan AY ditangkap saat pengejaran," kata AKP Deddy, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (17/10/2023). 

Deddy menjelaskan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan kediaman MS sering dijadikan tempat transaksi sabu. 

Atas laporan itu, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap MS. 

Dari tangan MS, polisi menyita 11 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,81 gram, satu plastik klip kosong, dan handphone.

Saat diinterogasi, MS mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang. 

MS juga mengaku telah menjual narkoba kepada AY. 

Polisi langsung menangkap pelaku AY di kediamannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29 paket sabu siap edar seberat 4,42 gram. 

Petugas juga mengamankan plastik klip kosong dan handphone.

"Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 113 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.  (**/red)