Way Kanan, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Toko Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
"Tersangka inisial RK alias Bejo (36) berdomisili Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Senin (4/3/2024).
Dia menerangkan terjadinya curat pada hari Jumat (1/3/2024) pukul 02:05 WIB telah terjadi curat di toko di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela kamar depan bagian samping di rumah yang tidak terkunci.
Kemudian masuk ke ruangan tengah menuju dapur lalu pelaku mencari kunci toko yang diletakkan di dapur.
Setelah pelaku masuk membuka toko, lalu mengambil barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 24 slop.
"Juga uang pecahan kurang lebih sebanyak Rp 2 juta, kerugian korban ditaksir Rp. 9.443.000 dan melapor ke Polsek Negara Batin guna ditindak lanjuti," terangnya.
Kronologi penangkapan pada Minggu (3/3/2024) pukul 18:30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. (**/red)