Mesuji, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri atau Kejari Mesuji saat ini tengah lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah mewakili Kajari Mesuji, Jumat (23/2/2024).
"Terkait kasus dugaan mafia tanah di Desa Sriwijaya, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya
Ardi menyebut terdapat dugaan penguasaan aset tanah milik negara oleh sejumlah oknum di desa tersebut.
Oleh karenanya, ungkap Ardi siapapun yang terlibat bakal berpotensi menjadi tersangka.
Bahkan menurut Ardi kasus ini bisa dimungkinkan bukan hanya melibatkan satu tersangka saja.
"Karena semu pihak bisa saja terlibat, baik itu dari pemerintah Desa, BPN hingga mantan Kades sebelumnya," debutnya.
Ia pun menambahkan mengenai kasus itu pihaknya akan berkomitmen memberantas mafia tanah di Kabupaten Mesuji.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji saat ini tengah konsen memberantas mafia tanah di Kabupaten Mesuji, Kamis (25/1/2024).
Untuk kali ini, tanah aset desa di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya menjadi perhatian Kejari Mesuji untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset tanah desa.
Kasi Pidsus, Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan untuk mengungkap dugaan Tipikor tersebut dimungkinkan aparatur desa hingga pegawai BPN berpotensi jadi tersangka.
"Jadi siapapun bisa berpotensi jadi tersangka dalam kasus mafia tanah aset desa. Baik itu dari aparatur Pemdes hingga pegawai BPN," ujarnya mewakili Kajari Mesuji.
Bahkan Leonardo juga menyebut mantan Kepala Desa (Kades) juga berpotensi jadi tersangka.
Dijelaskan Leonardo kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Dimana sebelumnya tim penyelidik pada Kejari Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset desa.
Masih kata Leonardo, berdasarkan pengumpulan data atas kasus tersebut ada 40 hektare tanah yang diduga telah didaftarkan atas nama pribadi.
Kemudian tanah tersebut disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di Bank atas nama pribadi.
Oleh sebab itu, Kejari pun mengendus adanya indikasi dugaan Tipikor terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa Sriwijaya.
Dengan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun menegaskan jika pihaknya sangat serius untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Mesuji
"Tentunya kamu berharapnya tidak ada kendala dalam setiap proses penanganan kasus tersebut," ucapnya.
Ditambahkan Leonardo selain kasus ini, terdapat beberapa kasus lainya yang berkaitan dengan mafia tanah.
Baik itu yang merugikan negara secara langsung maupun yang masih berpotensi merugikan negara. (**/red)