Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pelaku pembuangan bayi yang terapung di saluran irigasi bedeng 12a, Dusun V, Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis (22/2/2024).
"Bayi malang ini ditemukan warga mengambang di aliran irigasi Kampung Tempuran pada Rabu (21/2/2024)," ungkap Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo AKP Rihamuddin Nur.
Ia mengatakan, kedua pelaku adalah pasangan belia inisial ADP (20) dan AP (21).
ADP merupakan warga Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Sedangkan pacarnya AP warga Kampung Astomulyo, Punggur, Lampung Tengah
Riham menjelaskan, paska penemuan bayi yang menggegerkan warga Trimurjo tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku pembuangan bayi.
Keduanya pelaku mengakui perbuatannya saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.
"Pelaku membuang bayi nahas itu pada Minggu (18/2/2024). Sebelum dibuang, ADP sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar," ujarnya.
Kemudian setelah lahir pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong, lalu membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampumg Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.
"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.
Riham menambahkan, hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.
Polisi juga turut menyita 1 motor Yamaha Vixion warna merah, kemudian 1 buah sprei dan 1 stel baju tidur.
Barang-barang tersebut disita polisi untuk dijadikan barang-bukti.
Jika terbukti bersalah, sepasang kekasih tersebut, dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana.
Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa tersebut, lantaran takut dimarahi oleh orangtuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan. (**/red)