Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pengamat Hukum Lampung Indah Meylan menyesalkan vonis dua polisi curi mobil sangatlah ringan.
"Jadi vonis hakim itu sangat ringan dengan ancaman yang seharusnya 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana," kata pengamat hukum Indah Meylan yang merupakan pengacara dari kantor hukum Meylandra & Partners saat diwawancarai di Bandar Lampung, Kamis (22/2/2024).
Ia mengatakan, dua oknum polisi itu merupakan aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Polisi itu sebagai ujung tombak masyarakat pengayom, pelindung dan menjaga kamtibmas.
"Kalau sudah begini akibatnya akan menimbulkan keresahan masyarakat Lampung," kata Indah.
Oknum polisi itu juga sampai menjadi otak pelaku pencurian mobil.
"Kalau menurut saya itu sangatlah ringan sekali vonis tersebut dan harus banding," kata Indah.
Pihaknya menilai dari kacamata hukum hal tersebut harus banding.
"Tetapi karena tuntutan dari jaksa ringan mau ga mau tinggal masyarakat saja yang menilainya," kata Indah.
Praktisi hukum menilai ringan putusan tersebut, dan seandainya masyarakat yang berbuat seperti itu pasti tinggi putusan hukumannya.
"Jadi saya menilai ini sepertinya ibarat hukum tajam di bawah dan tumpul ke atas," kata Indah.
"Saya sangat menyayangkan vonis tersebut karena dengan sangat ringan padahal ancaman luar biasa," kata Indah.
Indah mengatakan, hukuman tersebut seharusnya di atas 5 tahun, karena ancaman juga bisa 7 tahun, apalagi ini seorang oknum polisi.
"Masyarakat awam kurang paham, tetapi ini terdakwa APH yang paham hukum, kenapa dilanggar juga," kata Indah.
Melihat seperti ini wajar masyarakat menilai kurang pas dengan keputusan tersebut.
Dia berharap hukum harus adil memberikan contoh kepada masyarakat supaya vonis bisa dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik kepada terdakwa oknum polisi tersebut.
Polda Lampung saat ini masih menjadwalkan sidang kode etik dari Bid Propam.
"Ditunggu saja bagaimana hasilnya akan diinfokan, dan untuk waktu sidang kode etik sampai saat ini dalam tahap penjadwalan," kata Kombes Pol Umi.
Ia mengatakan, Polda Lampung mengimbau kepada polisi se Lampung diharapkan mari bersama-sama menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Berkegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polisi harus menghindari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri dan organisasi polri," kata Kombes Pol Umi.
Mantan Kapolres Metro mengatakan, siapapun akibat perbuatannya ada konsekuensi hukumnya.
Polisi harus tetap fokus kerja sesuai aturan yang berlaku.(**/red)