Bandar Lampung, Buana Informasi TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung mengimbau masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Bandar Lampung Azhar Zakki Assjari mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat jangan ada yang beraktivitas di jalur kereta api.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api, selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zakki Assjari saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (19/2/2024).
Masyarakat juga dilarang oleh Undang-undang untuk beraktivitas di jalur kereta api.
"Sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api," kata Zakki.
Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya lagi ada orang tertemper kereta api di jalur kereta api," kata Zakki.
Korban perempuan tertemper KA Baratarahan (3084) di km 17+4/5 petak jalan Stasiun Labuan Ratu, Stasiun Gedong Ratu.
"Kejadian korban tertemper sekitar pukul 15.25 WIB, dan tertemper kereta babaranjang (3084) bergerak di jalur Labuan Ratu menuju Stasiun Gedong Ratu," kata Zakki.
Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 3084 telah membunyikan semboyan 35 (suling/klakson) dengan keras berulang kali.
Dengan bertujuan agar orang tersebut untuk menjauh dari jalur kereta api. Namun korban tidak menjauh sehingga tertemper.
"KA 3084 berhenti di Stasiun Gedong Ratu untuk mengecek rangkaian dan dilihat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia (MD) di TKP," kata Zakki. (**/red)