breaking news Baru

Disnaker Pemkot Bandar Lampung Dorong Perusahan Untuk Bayar Upah Lembur Pekerja Yang Tak Libur Saat Pemilu 2024

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung, M. Yudhi mendorong perusahaan untuk membayar upah lembur pekerja yang tak libur saat Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun 3 poin penting yang tertuang dalam SE tersbut sebagai berikut.

Pertama, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilian Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yudhi menyebut, memang sampai saat ini tidak ada surat perintah dari pemerintah pusat yang turun melalui Pemprov ke Pemkot terkait SE tersebut.

Akan tetapi ia tetap mendorong perusahaan di Bandar Lampung untuk membayarkan upah lembur pekerja yang masuk pada hari Pemilu 2024.

“Tentunya jika itu intruksi dari pusat, kami imbau perusahaan di Bandar Lampung untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja yang tidak libur pada Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024,” kata Yudhi, Selasa (13/2/2024).

"Sejauh ini memang belum ada perintah dari pusat yang turun ke provinsi untuk kemudian diteruskan ke Pemkot," paparnya.

"Akan tetapi kita berharapnya dan kita dorong perusahaan agar bisa mengupah uang lembur tersebut," pungkasnya. (**/red)