Disbunnak Tanggamus Terapan Peraturan Lalu Lintas Hewan ternak Untuk Cegah Wabah Pada Hewan

Tanggamus, Buana Informasi TV - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tanggamus siap menerapkan Permentan 17 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Hewan Ternak.

Kabid Kesehatan Hewan Disbunnak Tanggamus Robbi Zidni mengatakan, peraturan lalu lintas ternak itu diterapkan untuk mencegah wabah pada hewan ternak.

Dia menjelaskan, terdapat dua dokumen yang harus dilengkapi untuk membawa hewan ternak ke luar daerah.

Dua dokumen itu yakni surat kesehatan hewan dan dokumen veteriner.

Untuk surat kesehatan hewan harus dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang.

"Untuk surat kesehatan hewan ini tidak boleh dikeluarkan oleh dokter hewan sembarangan. Harus yang berwenang," jelas Robbi, Senin (29/1/2024).

Lanjut Robbi, untuk dokumen veteriner sendiri harus dikeluarkan oleh pejabat veteriner itu sendiri.

Peraturan lalu lintas ternak ini memang diikuti oleh seluruh daerah di Indonesia.

Tujuan utama peraturan ini untuk menekan angka penyebaran virus menular di hewan ternak.

"Peraturan itu dibuat untuk mencegah wabah penyakit yang bisa menular pada ternak," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga bisa mencegah hewan yang memiliki indikasi penyakit tertentu masuk ke wilayah yang bebas virus.

Disbunnak Tanggamus beberapa kali memperketat lalu lintas ternak.

Salah satunya saat kasus penyakit lumpy skin disease (LSD) tengah meningkat di Provinsi Lampung.

Beberapa waktu lalu, Disbunnak Tanggamus membatasi masuknya hewan dari daerah yang memiliki kasus LSD yang tinggi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosial kepada para peternak terkait bahayanya penyakit LSD pada hewan ternak.

Dalam kegiatan itu, Disbunnak Tanggamus menekankan untuk selalu waspada jika membeli hewan ternak dari daerah yang memiliki kasus LSD tinggi.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada puskeswan untuk memberikan vitamin kepada hewan ternak.

Puskeswan juga diimbau memberikan pemahaman akan pentingnya bio security atau kebersihan kandang kepada para peternak.

Untuk mengatasi virus LSD, Disbunnak mengeluarkan surat edaran dengan nomor 524/16/39/2023.

Surat edaran ini ditujukan kepada UPT Puskeswan yang ada di seluruh Kabupaten Tanggamus.

Surat edaran ini berisikan terkait medik veteriner tentang kewaspadaan penyakit LSD terhadap hewan ternak.

Hal itu juga dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pengawasan kesehatan kepada hewan ternak.

Dengan begitu, virus LSD di Tanggamus bisa ditekan dengan baik. (**/red)