Bandar Lampung,Buana Informasi TV - Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Pesawaran, Tati Diana Sari (49) keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/1/2024).
Pasalnya, Tati Diana Sari menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.
Kuasa hukumnya, Slamet Hariadi, menyebut dakwaan perkara kasus korupsi yang menerpa kliennya tidak lengkap.
Pihaknya membantah uang yang nilainya hampir Rp 1 miliar itu ditelan utuh oleh kliennya.
"Ada beberapa aspek hukum yang menurut saya perlu diperjelas. Misalnya tentang keberadaan terdakwa. Namanya korupsi itu tidak one man show. Korupsi itu pasti ada hubungan dengan pihak lain. Gak mungkin semuanya (uang) diserahkan apa adanya begitu," kata Slamet.
Atas itu, dia menilai dakwaan yang disediakan terlalu memberatkan kliennya.
"Padahal dalam surat dakwaan harus secara cermat jelas dan lengkap. Setelah kami cermati dalam surat dakwaan tadi ada beberapa hal yang menurut kami belum cermat," jelas dia.
Karena itu, Slamet akan mengajukan eksepsi atau bantahan.
"Iya, sehingga kami keberatan," tambah Slamet.
"Kami ingin meluruskan bahwa hakim harus tahu, karena ada pihak lain. Korupsi kerugian negara itu gak sendirian. Pasti ada hubungannya dengan pihak lain," lanjutnya.(**/red)