Pasangan Buron Kasus Perzinahan Asal Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Tim Kejagung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Pasangan buron kasus perzinahan asal Bandar Lampung akhirnya ditangkap tim Kejagung.

Keduanya YA, laki-laki (51) dan JD, perempuan (22) ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang Kejari Bandar Lampung sejak 2020 lalu.

Saat itu, mereka divonis bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, YA dan JD ditangkap keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

YA ditangkap di Jakarta.

Sedangkan JD ditangkap di Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung.

“Keduanya diterima oleh Kejari Lampung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Helmi, Sabtu (27/1/2024).

Keduanya telah menjalani proses hukum sebagaimana vonis bersalah yang jatuh pada mereka.

“Bahwa terhadap terpidana YA telah dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung,”

“Sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung,” lanjut dia.

Adapun berdasarkan putusan hukum, keduanya dipidana penjara selama dua bulan.

Hukuman itu sebagaimana pasal 284 KUHP.

Sebagai informasi, kronologi kasus perzinahan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak terkait.

Bahwa kronologis perkara ini berawal tanggal 17 Mei 2019 terpidana YA yang merupakan suami sah dari saksi NF melakukan nikah siri dengan terpidana JD di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Dari pernikahan siri tersebut terpidana YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Setelah itu, Terpidana YA dan JD semakin sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung.

Aktivitas itu dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi NF yang merupakan istri sah dari terpidana YA.

Pada akhirnya, tanggal 24 Maret 2020 pukul 01.00 WIB, saat terpidana YA dan JD sedang menginap di rumah pada salah satu perumahan di Bandar Lampung.

Kala itu, mereka digerebek oleh RT setempat bersama dengan saksi NF istri terpidana YA.

Barulah setelahnya YA bersama istri sirinya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. (**/red)