Lampung Selatan, Buana Informasi TV – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni - Merak bagi dermaga eksekutif, mulai Kamis 1 Februari 2024 mendatang.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Captain Rudi Sunarko membenarkan pihaknya akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif.
“Penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif tersebut akan dimulai pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang,” kata Rudi, Minggu (28/1/2024).
Hal itu berdasarkan surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor OP.404/01344/VII/ASDP-2023 pada 28 Juli 2023 perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak.
Berikut, tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga eksekutif.
Jenis Muatan
Lintasan Express (Eksekutif) Bakauheni-Merak
Penumpang
Dewasa RP 84.800
Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I RP 85.000
Golongan II RP 129.677
Golongan III RP 187.853
Golongan IV
Kendaraan penumpang RP 749.128
Kendaraan barang RP 491.800
Golongan V
Kendaraan penumpang RP 1.225.928
Kendaraan barang RP 904.923
Golongan VI
Kendaraab penumpang RP 2.015.985 Kendaraab barang RP 1.366.620
Golongan VII RP 1.975.580
Golongan VIII RP 2.619.845
Golongan IX Rp 3998920
Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni saat ini
Pejalan Kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000.
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000.
Kendaraan
Golongan I (sepeda) Rp 80.000
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp 120.000.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp 180.000.
Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.
Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000.
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000.
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000.
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000.
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000. (**/red)