Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, tangkap pelaku curanmor bernama M Tohir (21)(28/1/2024), Minggu (28/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Petani asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur itu ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik Asmungi.
Lokasi pencurian di area parkiran Masjid Baitul Makmur, Desa Bumijaya, Kecamatan
Candipuro, Lampung Selatan, Selasa (10/10/2023) pada pukul 04.30 WIB.
Atas peristiwa tersebut, korban lalu membuat laporan ke Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Polda Lampung pada Selasa 10 Oktober 2023.
Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curanmor di rumahnya di Lampung Timur.
Lalu, Farid menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.
Saat itu, pelapor atau korban memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna merah hitam No, Pol BE 2874 DAF, di depan masjid untuk melaksanakan salad subuh dan mengunci stang motornya.
Kemudian, korban melaksanakan salad subuh di dalam masjid.
Pada saat korban selesai melaksanakan salad subuh dan hendak pergi meninggalkan masjid, ternyata motornya sudah tidak ada di parkiran masjid.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Lalu, pada 28 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB, pihaknya mengamankan pelaku di rumahnya di Lampung Timur.
"Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Candipuro dibantu Unit I Subdit III Jatanras Polda Lampung, dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhasap pelaku atasnama M Tohir di rumahnya di Dusun 2 Desa Negara Batin Kecamatan Jabung, kabupaten Lampung Timur," katanya.
Selanjutnya pelak dibawa ke Polsek Candipuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan atau disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farid mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (**/red)