breaking news Baru

Kemenkeu Target Realisasi Lelang 2024 Tembus Rp 35 Triliun

Nasional, Buana Informasi TV - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan pada tahun 2024 ini bisa memperoleh nilai pokok lelang hingga Rp 35 triliun. Angka tersebut turun sekitar 21% dari realisasi 2023 yang mencapai Rp 44,34 triliun.


Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengatakan, target tersebut memang tidak sebesar capaian di 2023. Namun demikian, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan target 2023 yang mencapai Rp 33 triliun.

"Untuk 2024, target yang ditetapkan memang tidak sebesar capaian, karena 2023 kan ada dua booming. 2024 nanti target lelang akan lebih tinggi dari target (2023), Rp 35 triliun target lelang untuk 2024," kata Joko, dalam Media Briefing DJKN, di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).


Menurutnya, pada 2023 sendiri ada dua lelang besar hingga mampu mendongkrak perolehannya. Lelang pertama ialah aset Jiwasraya. Lelang tersebut menghasilkan hingga Rp 1,9 triliun.

"Dalam rangka penegakan hukum dari Kejaksaan Agung, ada kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rp 1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung," paparnya.

Selanjutnya, ada lelang aset hak tanggungan kebun kelapa sawit di Sumatera sebesar Rp 1,9 triliun. Joko mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan pada 27 Desember 2023 lalu. Dua lelang ini memberikan kontribusi kurang lebih Rp 4 triliun sehingga capaian tahun ini ikut terkerek naik, jauh melampaui target.

Di samping itu, mulai 1 Januari 2024 ini pemerintah memberlakukan aturan baru yang akan mempermudah proses hingga keikutsertaan pada lelang. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK No. 124 Tahun 2023 Tentang Pejabat Lelang Kelas I.

Kepala Sub Direktorat Kebijakan Lelang DJKN Kementerian Keuangan Diki Zenal Abidin menjelaskan, salah satu bentuk perubahannya ialah perluasan cakupan peserta maupun penjual lelang. Diki mengatakan, aturan baru itu memungkinkan WNA bisa menjadi peserta lelang tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Perbedaan simple, pada PMK yang lama, syarat lelang harus punya NPWP. Sekarang kita beri relaksasi, mereka yang nggak punya NPWP, bukan WNI, dia dengan identitas dia sesuai yang diterbitkan negaranya," ujar Diki, dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, ia menekankan kalau hal ini berlaku untuk objek lelang tertentu. Apabila objek tersebut tergolong pada objek yang tidak boleh dimiliki WNA, maka WNA tak bisa ikut serta.

"Saya garis bawahi, nanti tetap tergantung objek lelangnya. Jika objek lelang nggak boleh dimiliki WNA, nanti nggak bisa. Misalnya tanah jenis hak milik, sesuai pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) hanya bisa dimiliki WNI," jelasnya.

Diki menjelaskan, apabila objek lelang yang tidak terserap di dalam negeri terus dipaksakan lelangnya, maka objek tersebut tidak akan laku-laku. Padahal objek itu justru menarik bagi pasar luar negeri. Oleh karena itu, opsi ini disiapkan dengan catatan tidak melanggar UU yang telah ada.

"Seperti halnya barang-barang kemaren itu PT Pertamina, dia akan melelang barangnya itu berupa kapal tertentu. Ternyata di dalam negeri itu orang Indonesia berat dengan nilai jual yang dilakukan oleh Pertamina tersebut, sementara dari luar itu mereka sangat berminat," pungkasnya. (**/red)