Polisi Amankan Pelaku Penadah Motor Hasil Penggelapan

Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polsek Bumiratu Nuban menangkap penadah motor hasil penggelapan.

Korban adalah pelajar SMP asal Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah bernama Johan Saputra (12).

Plh Kapolsek Bumiratu Nuban Ipda Sukamto mengatakan, motor Honda Beat warna biru putih nopol BE 2916 IF dibawa kabur pelaku inisial AN sejak Rabu (22/11/2023) pukul 09.50 WIB.

TKP di bawah flyover Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Pelaku berasal dari Dusun IV, Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

“AN kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar karena terlibat kasus lain di wilayah tersebut,” kata Sukamto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Sukamto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motor korban langsung dijual di hari yang sama, sekira pukul 16.00 WIB.

Penadah tersebut berinisial HN (22), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. HN membeli motor dari pelaku seharga Rp 2,8 juta.

“HN ditangkap pada Januari 2024. Dia mengaku sudah menjual kembali motor korban, satu bulan setelah didapat dari pelaku,” katanya.

Menurut keterangan HN, polisi mendapatkan 1 orang penadah lain berinisial RS (25) yang membantu HN menjual motor tersebut. Pelaku RS pun kemudian ditangkap polisi.

Ia mengaku, motor tersebut telah dijual seharga Rp 4 juta kepada orang tak dikenal.

“Cara RS menjual motor yaitu dengan COD, lokasi di depan SPBU Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk DP motor baru, sementara RS diberi upah Rp 150 ribu.

Kini kedua pelaku penadah telah diamankan Polsek Bumiratu Nuban.

Dari para pelaku, didapat barang bukti STNK dan BPKB motor korban. Namun, motor korban masih dalam pencarian polisi.

“HN dan RS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (**/red)