Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kurniyawan didakwa karena mengedarkan sabu. Sidang dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (24/1/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Kurniyawan nekat menjual sabu seharga Rp 60 ribu. Sabu itu dijual kepada Wahyudi dan Aji.
Keduanya saat ini juga berstatus terdakwa, dengan berkas perkara terpisah dengan Kurniyawan.
"Wahyudi dan Aji mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 30.000, dan setelah terkumpul dengan jumlah Rp 60.000, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa," kata jaksa.
Adapun transaksi tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat transaksi, ketiganya ditangkap polisi.
Jaksa mengatakan, Kurniyawan membeli sabu tersebut dari seseorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 450 ribu.
Dengan nominal itu, Kurniyawan mendapat satu bungkus sabu dengan berat 0,2769 gram. Sabu tersebut dijadikan barang bukti perkara dalam persidangan tersebut.
Transaksi berlokasi di kediaman Kurniyawan di Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Atas perbuatan terdakwa, masih kata jaksa, Kurniyawan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang. (**/red)