breaking news Baru

Sebanyak 6.874 KPPS Di Lampung Barat Akan Dilantik Serentak Di Tiap TPS Pada Kamis, 25 Januari 2024

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Sebanyak 6.874 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di Lampung Barat, Lampung akan dilantik pada Kamis, 25 Januari 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumberdaya Manusia, Indah Dian Sari menjelaskan, pelantikan ribuan anggota KPPS itu akan dilakukan serentak di tiap TPS yang ada di Lampung Barat.

“KPU Lampung Barat akan menghadiri pelantikan 6874 KPPS yang tersebar di 982 TPS di Lampung Barat,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

“Terkait waktu pelantikan tersebut, tentunya akan dilakukan serentak pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 di 15 kecamatan,” terusnya.

Pelantikan anggota KPPS ini dilakukan setelah melalui beberapa proses rekrutmen yang panjang dari KPU Lampung Barat melalui PPS setempat.

Indah menambahkan, nantinya pelantikan anggota KPPS di masing-masing TPS itu akan dilakukan oleh masing-masing Ketua PPS di wilayah setempat.

“Ketua PPS akan mewakili Ketua KPU Lampung Barat yang melantik KPPS dan dihadiri juga oleh PPK setempat,”

Menurutnya, setelah pelantikan para anggota KPPS itu akan segera melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dari tanggal 26 - 28 Januari 2024.

“Bimtek KPPS akan dilaksanakan tanggal 26-28 Januari 2024 dengan fasilitator PPS di pekon setempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat telah membuka pendaftaran anggota KPPS untuk wilayah Lampung Barat.

Informasi terkait pendaftaran KPPS ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah saat dikonfirmasi.

“Prinsipnya KPU Lampung Barat membuka pendaftaran anggota KPPS ini guna menyukseskan tahapan sebelum hingga pencoblosan Pemilu,” ujar dia.

“Pengumuman pendaftaran akan dimulai pada  tanggal 11-15 Desember, pendaftaran juga dibuka pada hari yang sama yakni 11-20 Desember 2023,” terusnya.

Setelah itu, tim akan melakukan penelitian berkas pendaftaran para calon KPPS Lampung Barat pada tanggal 11-22 Desember 2023.

Kemudian pengumuman hasil penelitian berkas para calon KPPS tersebut akan berlangsung sejak 23-25 Desember 2023.

Selanjutnya tahapan pendaftaran akan dilanjutkan pada tahapan tanggapan dan masukan terhadap calon KPPS yakni pada tanggal 23-28 Desember.

“Setelah semua tahapan itu berlangsung, pengumuman final hasil seleksi akan dilakukan pada 29-30 Desember 2023,” sebutnya.

“Lalu para anggota KPPS yang telah lolos pendaftaran akan ditetapkan pada 24 Januari 2024 dan pelantikan akan berlangsung 25 Januari 2024,” tambahnya.

Arif mengatakan, pihaknya bakal menerima sebanyak 6.874 anggota KPPS untuk persiapan Pemilu tahun 2024.

 “Nantinya akan ditempatkan tujuh orang di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. Kita punya 982 TPS di sini,”

Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, mempunyai integritas, pribadi kuat jujur dan adil.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari narkotika.

Tidak menjadi anggota parpol dan tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Selain itu, masyarakat yang ingin mendaftar menjadi calon anggota KPPS juga harus menyiapkan beberapa berkas.

Yakni seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

“Kemudian fotocopy E-KTP satu lembar, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai,” kata dia.

“Surat keterangan sehat jasmani sbgmn dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pmeriksaan kadar gula darah dan kolestrol,” terusnya.

Selanjutnya daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.

Surat keterangan parpol jika calon anggota pernah menjadi anggota parpol, surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika dirinya tercatut namanya di sipol.

Arip menjelaskan, nantinya peran anggota KPPS di tiap TPS yang ada di Lampung Barat akan sangat penting.

“Karena mereka merupakan ujung tombak saat pencoblosan. Mereka juga yang mententukan lokasi TPS dan memastikan lokasinya sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

“Selain itu mereka juga akanmelaksanakan teknis di bawah dan memberikan undangan kepada masyrakat untuk memilih pada gelaran Pemilu nanti,” pungkasnya. (**/red)