Tanggamus, Buana Informasi TV - Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung mengamankan RA, kurir narkoba warga Talang Padang.
Selain itu, pihak Kepolisian juga turut memburu salah seorang pelaku lainnya yang diduga menjadi bandar narkoba di Kabupaten Tanggamus.
Satu pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba ini merupakan saudara dari pelaku kurir narkoba RA.
AKP Iwan Ricad selaku Kasatresnarkoba Polres Tanggamus mengatakan, pelaku yang tengan diburu pihaknya tersebut telah diketahui identitasnya.
AKP Iwan Ricad menggunakan, pelaku kurir narkoba RA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada, Senin (15/1/2024).
Pelaku kurir narkoba sendiri berhasil di tangkap pada pukul 05.30 WIB pada saat yang bersangkutan berada di kediamannya.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal putih," kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Sabtu (20/1/2024).
Barang bukti kristal putih itu ditemukan dengan berat bruto 0.50 gram serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus narkiba ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Dimana, terdapat sebuah rumah di Dusun Ketileng Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang Tanggamus yang diduga sering jadi transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan itu, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat.
Kemudian, pihak Kepolisian berhasil mengamankan satu pria yang berinisial RA pada saat proses penangkapan.
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, pihak Kepolisian berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.
Selain itu, pihaknya juga menemukan plastik klip kosong yang memiliki tulisan angka dua, plastik klip kosong yang memiliki tulisan angka lima belas, dan plastik klip kosong bertulisankan angka satu.
Selanjutnya, terdapat juga lima plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca atau pirek, alat hisap sabu atau bong, dan tiga jarum atau sumbu lidi.
Kemudian, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang berupa cottonbud, kotak wadah tisu, dompet, dan handphone.
Setelah melakukan interogasi kepada pelaku RA, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa barang haram itu didapatkan pelaku dari saudaranya.
Kemudian, pihak Kepolisian langsung melakukan pengembangan ke kediamannya saudaranya yang berada di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Namun sayang, pada saat disambangi ke rumah, saudaranya sudah tidak ditemukan lagi di rumahnya.
Melihat hal itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanggamus dan untuk saudara RA yang berinisial E masih dalam kejaran petugas.
AKP Iwan Ricad menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku RA ditemukan di dalam kotak tisu yang berada di kamarnya.
Selain itu, barang bukti lainnya ditemukan oleh pihak Kepolisian berada di balik lemari yang ada di dalam kamar pelaku.
"Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan, peran RA mengantarkan barang tersebut," ujarnya.
Pelaku RA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari pengakuan RA sendirian, dirinya mengetahui bahwa saudaranya yang berinisial E merupakan penjual narkoba jenis sabu.
"Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara 100 ribu, 150 ribu, dan 200 ribu sesuai tulisan di plastik," ucap RA.
Ia mengaku, tugas dirinya hanya mengantsr sabu yang telah dipesan oleh orang lain.
Setelah itu, dirinya juga mendapatkan imbalan dan diberikan jatah untuk mengkonsumsi sabu. (**/red)