Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman, Kamis (18/1/2023) hari ini.
Padahal, pembacaan tuntutan eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman tersebut seharusnya digelar pada Kamis (11/1/2024) pekan lalu.
Namun, dikarenakan naskah tuntutan belum siap kala itu, maka sidang kasus eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman ditunda menjadi hari ini.
Sebagai informasi, Abdurahman terjerat kasus dugaan korupsi bimtek pra tugas kepala desa terpilih di Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Diketahui dalam dakwaan Abdurahman terancam dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Abdurahman didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 25 juta.(**/red)