Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Empat narapidana teroris atau napiter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung telah mengikrarkan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Empat napiter tersebut diantaranya Maududi, Arif Ikhwani, Gunawan dan Landy Romadhoni.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas upaya Lapas Rajabasa yang telah mengajak empat napiter ikrar setia kepada NKRI.
"Ini merupakan resolusi yang berdampak kepada keutuhan NKRI, ini merupakan sinergitas yang baik dalam penanganan napi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan, di Lapas Rajabasa, Selasa (16/1/2024).
"Jadi mereka yang masuk ke Lapas Rajabasa sudah mendapatkan lampu hijau dan ditempatkan di tempat khusus," kata Danang.
Para napiter ini dipisahkan agar tidak mempengaruhi napi yang lainnya, memang napiter yang belum mengikrarkan diri karena terkendala secara internal.
Kalapas Kelas I Bandar Lampung Saiful Sahri mengatakan, mengikrarkan empat napiter kepada NKRI merupakan kerjasama dari berbagai pihak.
"Ikrar ini atas kerja sama Densus 88, tokoh agama, jajaran kepolisian, BNPT dengan program deradikalisasi," kata Saiful.
"Pada akhirnya bisa menyaksikan ikrar tersebut dan sesungguhnya kami telah terima para napiter tersebut dari Densus 88," terusnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pembinaan dengan sistem yang telah diatur.
"Pada hari ini telah berikrar empat napiter tersebut, maka akan dibekali. Para napi telah memantapkan kepribadian dengan kegiatan lainnya," papar Saiful.
Ia mengatakan, Kanwil Kemenkumham Lampung telah dimonitor langsung oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Harapannya ke depan mereka akan dikembalikan kepada keluarganya," ujarnya.
Napiter ini diantara beberapa bulan lalu oleh Densus 88 dan pihaknya membimbing mereka.
Petugas melakukan bimbingan secara terus menerus dan hari ini telah berproses, total ada lima namun baru empat napiter yang kembali kepada NKRI.
Satu napiter lainnya tinggal menunggu waktu.
"Mereka ini rata-rata menjalani hukuman di Lapas Rajabasa selama dua tahun masa tahanannya, dan mereka ini berbeda-beda jaringannya," kata Saiful.
Sementara Maududi, napiter yang telah mengikrarkan diri ke NKRI mengatakan, dirinya bersyukur telah kembali lagi ke NKRI.
"Jadi secara pribadi saya bahagia dan mohon maaf sebelumnya kami telah merepotkan negara," sebut Maududi, warga Bogor, Jawa Barat ini.
Ia mengatakan, dirinya dengan berikrar ini harapannya apa yang bisa dilakukan untuk negara ini maka akan dilakukannya.
Warga Bogor ini mengatakan, nantinya kalau bebas dari penjara dirinya akan berniat menyampaikan kepada orang yang mempunyai pemahaman yang sebelumnya tidak benar akan diminta untuk kembali ke NKRI.
"Saya terpengaruh dan masuk jaringan radikalisme ini karena itu masuknya melalui mengaji dengan ustad-ustad jaringan," kata Maududi.
Ustad itu menyampaikan hal tertentu dirinya tertarik dan semakin jauh pemahamannya, hingga dirinya ditangkap.
"Kalau saya ditangkap Banten dan sudah waktunya saya berhenti, kalau terpengaruh masuk jaringan radikalisme ink puluhan tahun lamanya," ungkapnya.
Ia mengatakan, dirinya sudah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa ini dua bulan lamanya.
"Kalau masa hukuman saya 2,8 tahun dari 3,6 tahun hukuman yang kami terima. Karena sebelum saya ke Lapas Rajabasa saya ditahan di rutan khusus di Cikeas," pungkas Maududi. (**/red)