breaking news Baru

Sopir Truk Ditangkap Petugas Polsek Raman Utara Diduga Terlibat Tindak Pidana Penggelapan

Lampung Timur, Buana Informasi TV - Seorang sopir truk ditangkap petugas Polsek Raman Utara karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, tersangka berinisial SP (33), warga Tulangbawang.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu diduga nekat menjual dan menukar ban truk tronton yang dikendarainya pada September 2023 lalu.

Perbuatannya mengakibatkan CV Lautan Intan mengalami kerugian lebih dari Rp 40 juta.

Kapolres menerangkan modus yang dilakukan tersangka.

"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan pada saat tersangka akan mengirimkan muatan barang tapioka milik perusahaan tempatnya bekerja," kata Kapolres, Jumat (12/1/2024).

"Pengiriman itu dari Raman Utara Kabupaten Lampung Timur menuju Tasikmalaya, Jawa Barat menggunakan truk tronton dengan pelat nomor BE 8035 FAU," sambungnya.

Kecurigaan pihak perusaahaan muncul saat melakukan pemeriksaan kondisi ban truk yang dikendarai tersangka SP.

"Perbuatan nakal tersangka terungkap saat pihak perusahaan yang melakukan pemeriksaan," ucapnya.

"Perusahaan mencurigai kondisi 10 ban mobil truk tronton yang baru saja diganti ternyata sudah dalam keadaan tidak layak pakai," jelasnya.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Raman Utara.

Polisi segera melakukan proses penyelidikan dan membekuk tersangka tanpa perlawanan di wilayah Tulangbawang, Kamis (11/1/2024) malam.

Selain tersangka, Polsek Raman Utara juga mengamankan beberapa barang bukti nota dan 10 ban truk.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (**/red)