breaking news Baru

Polres Metro Beberkan Progres Penanganan Kasus Penipuan Jual Beli Rumah

Metro, Buana Informasi TVSatreskrim Polres MetroPolda Lampung beberkan progres penanganan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas alias PNS di lingkup Pemkot Metro, Kamis (11/1/2024).

"Saat ini perkara tersebut bukan tidak ditangani dengan serius, berkas perkara sudah sampai tahap penyidikan dan pihak Polsek Metro Pusat dalam proses melengkapi petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan Negeri Metro atau P-19," urai Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali.

"Hingga nanti akhirnya dinyatakan berkas telah lengkap oleh kejaksaan Negeri Metro atau Berkas P-21," sambung dia.

Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik formil maupun materil yang diberikan oleh kejaksaan melalui surat P-19.

Yaitu terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro hingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri metro atau sudah P-21.

Polsek Metro Pusat kini telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas berinisial di lingkup Pemerintah Kota Metro.

“Kami telah limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil," tegasnya lagi.

Iptu Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu.

“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti," jelas dia.

"Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.

Iptu Rosali berjanji segera mempercepat perkara ini dan akan melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro jika sudah dinyatakan P-21.

“Ya, saya sudah memberikan atensi berkas perkara ini untuk segera kita diselesaikan. Jika kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21 kita limpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan,” tandasnya. (**/red)