Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Polda Lampung menetapkan Amri Gunawan selaku Direktur Utama PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa atau perusahaan jasa angkutan ekspedisi dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Penetapan DPO oleh Polda Lampung dikeluarkan melalui surat nomor: DPO/78/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum sejak 27 Desember 2023 terhadap Amri Gunawan.
Amri Gunawan diduga melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen BPKB dump truk sebanyak 78 unit dan beri keterangan palsu hingga timbulkan kerugian Rp 175 miliar.
Korban dalam pidana pemalsuan ini yakni PT Dipo Star Finance (DSF) Lampung.
Kuasa Hukum dari PT DSF Cabang Lampung, Shifa Khumaira Nadika dari Nadika and Partner mengatakan Amri Gunawan lakukan pemalsuan surat dan beri keterangan palsu.
"Pelaku Amri Gunawan ini telah melakukan pemalsuan surat-surat dan memberikan keterangan palsu," kata Shifa.
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan penggelapan dengan total kerugian Rp 175 miliar atau sebanyak 78 unit yang dipalsukan dokumen BPKB mobil tersebut.
"Tindakan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa ini sangat terorganisir, karena menjual mobil dengan menggunakan BPKB palsu," kata Shifa.
Penjualan 78 unit di bawah tangan kepada para oknum pejabat polisi hingga aparat negara.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Lampung yang telah mengeluarkan nama sebagai DPO Amri Gunawan," kata Shifa.
Pihaknya berharap tersangka ini bisa segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berjalanan.
"Kepada pihak terkait segera menyelesaikan ke kantor cabang DSF terdekat," imbuhnya.
Kepala Cabang DSF Lampung Edi Zulkarnaen Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para konsumen untuk tidak melakukan pengalihan milik kendaraan.
Terutama yang masih ada kaitan dengan DSF ke pihak lain, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang akan merugikan konsumen sendiri.
"Jadi kepada konsumen datang ke DSF jika mau mau mengoper alihkan unit ke orang lain, maka silahkan datang untuk dilakukan pengalihan secara prosedur," kata Edi.
PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa dalam bisnisnya untuk melakukan pengadaan unit mobil dump truk tronton kepada dealer melalui PT DSF.
"Kami proses pengadaan mobilnya tersebut, dan sudah dilakukan sejak 2019," kata dia.
PT Zaza ini, imbuhnya, awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi.
"Jadi PT Zaza ini awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi yang dilakukan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa tersebut kepada kami," kata Edi.
Edi mengatakan, sebagai contoh ada warga Jambi atas nama Doni membeli mobil tersebut kepada Amri Gunawan sekitar Rp 300 Juta.
Pembeli hanya diberikan BPKB palsu dan setelah dicek benar bahwa BPKB tersebut palsu.
"Jadi atas dasar itu dari DSF melakukan pelaporan sampai dengan diterbitkan DPO kepada Amri Gunawan," kata Edi.
Dengan tenor 48 bulan dan cukup lama tertunggak nilai pokok utang mencapai Rp 1 miliar lebih.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, terlapor Amri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Amri menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan.
"Saat ini dalam pencarian orang tersebut," ujarnya. (**/red)