Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Ahli hukum Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno dihadirkan dalam sidang kasus terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Sigid menjelaskan pemufakatan dalam perkara peredaran narkoba tidak hanya sebatas pada kurir dan penjual saat jadi saksi sidang lanjutan terdakwa di PN Tanjungkarang Bandar Lampung.
Dan Sigid jelaskan setiap aktivitas antar manusia mempunyai peranan berbeda untuk tujuan peredaran narkoba saat jadi saksi terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
"Pengertian permufakatan itu mencakup semua peran," kata dia, Senin (8/1/2024).
Pernyataan itu, merupakan jawaban jaksa penuntut umum yang menanyakan prihal kasus Andri Gustami dan terdakwa lainnya hasil pengembangan jaringan internasional Fredy Pratama.
Menurut ahli, memang dalam peredaran narkoba, memang kerap kali dilakukan secara terorganisasi.
"Jadi walau setiap terdakwa berbeda peran, tapi memasuki unsur permufakatan, maka masuk dalam delik di UU narkotika," kata dia.
Pernyataan ahli itu kemudian direspon oleh hakim, Hakim bertanya apa konteks terorganisir yang disebut ahli itu.
Sigid menjawab cirinya ada tujuan yang sama, yakni beredarnya narkoba sampai ke tangan pembelinya.
"Selain itu, setiap orangnya mempunyai peran yang berbeda serta satu tujuan keuntungan," jelas dia. (**/red)