breaking news Baru

Mantan Dirops PT Timah Jadi Tersangka Korupsi Alat Pencuci Timah

Nasional, Buana Informasi TV - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan alat pencuci timah milik PT Timah Tbk. Tersangka baru itu adalah mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk.

Sebelumnya, penyidik Kejati Babel juga telah menetapkan Kepala Proyek, berinisial IA sebagai tersangka pada Kamis (14/12), setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik Kejati Babel yakni pengadaan barang dan jasa pembangunan Washing Plant (WP) di darat dan Cutter Suction Dredge (CSD) di laut milik PT Timah Tbk. Lokasinya di Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasus ini pun terus bergulir. Hari ini, penyidik kembali menetapkan eks Dirops PT Timah Tbk berinisial AA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan seorang yang berinisial AA, dengan jabatan mantan Direktur Operasional PT Timah tahun 2018, sebagai tersangka," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Penetapan ini, lanjut Fadil, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AA untuk kedua kalinya. Termasuk ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

"(Penetapan tersangka AA) berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan bukti-bukti yang cukup atau minimal dua alat bukti, sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Fadil.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan WP dan CSD ini, ditemukan kerugian negara Rp 29,2 miliar. Sejauh ini penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang, termasuk saksi ahli.

"(AA) Sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Untuk saksi-saksi yang diperiksa itu ada 20 orang, dari internal maupun eksternal, jadi ada ahlinya juga," tegasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, AA kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Sungailiat. "(Penambahan tersangka) Bisa iya bisa tidak, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," tambahnya.

Tersangka disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga diperiksa penyidik Pindus Kejati Bangka Belitung, Rabu (3/1/2024). Riza diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) milik PT Timah Tbk. (**/red)