TPN Tantang Bawaslu Beri Sanksi Gibran Yang Melanggar Aturan Di CFD

Nasional, Buana Informasi TV - Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md 'menantang' Bawaslu memberi sanksi Gibran atas pelanggaran tersebut.


"Silakan Bawaslu kalau memang menyatakan bahwa paslon tertentu melanggar ya ditindak, jangan hanya menyatakan melanggar tapi konsekuensinya seperti apa? Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakan demokrasi dan menegakkan aturan main," kata Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).

Awiek menyebut tindak lanjut dari putusan Bawaslu Jakpus itu sangat ditunggu masyarakat. Dia ingin ada sanksi untuk Gibran agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan fair.

"Wasit bertindak sebagai wasit, panitia bertindak sebagai panitia. Dan terhadap pelanggaran pelanggaran ya tentu ada sanksinya, sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya itu sudah semuanya diatur di undang-undang," ucapnya.

Sementara itu, Imam Priyono yang juga jubir TPN Ganjar-Mahfud mengapresiasi keputusan Bawaslu Jakpus. Menurutnya, putusan tersebut memberi angin segar agar pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

"Hal ini memberi angin segar bahwa pemilu bisa berjalan jujur dan adil. Dan ke depan kami bersama masyarakat akan terus mengawal putusan ini agar bisa menjadi pelajaran dan menjaga marwah dari pemilu," ujar Imam.

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut ada tiga pihak terlapor lainnya yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terkait proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat mengenai polemik bagi-bagi susu saat kegiatan car free day (CFD). Gibran menegaskan tak ada kegiatan politik saat CFD.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1). (**/red)