breaking news Baru

Lantaran M embuat Laporan Palsu Sebagai Korban Pencurian, Seorang Pria Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Lantaran membuat laporan palsu sebagai korban pencurian, seorang pria asal Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, diamankan polisi. 

Pria tersebut yakni T (41) warga asal Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. 

Pelaku inisial T diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, Polda Lampung lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.

Berdasarkan keterangan pelaku T, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat (25/12/2023). 

Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, pria ini mengaku diadang oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

Kemudian, T mengaku diancam dengan senjata tajam jenis celurit. 

Setelah itu, sepeda motor miliknya diambil paksa oleh dua orang laki-laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.

Sementara, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. 

Pihaknya mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)," tuturnya.

Ia mengatakan, jika sejumlah saksi yang berada, tidak jauh dari lokasi kejadian, saat dimintai keterangan oleh Petugas, tidak melihat ataupun, terkait kejadian yang dilaporkan T. 

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan oleh T tersebut, kemudian petugas memanggil T untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

"Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motor tersebut," katanya. 

Sehingga, palaku membuat laporan palsu sebagai korban curas.

Pelaku mengaku, bahwa sepeda motor merk Honda Beat tersebut, digadaikan kepada orang lain seharga Rp 3,6 juta pada bulan Juni 2023 lalu. 

Kemudian, saat akan diamankan petugas mendapatkan satu buah kunci leter T dari saku celana pelaku. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 jo pasal 220 KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (**/red)