Penerimaan Bea Cukai Di 2023 Hanya Rp 286,2 T, Turun 9,9 Persen

Nasional, Buana Informasi TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023 tidak mencapai target dari yang sudah ditentukan. Sampai Desember 2023 penerimaannya mencapai 95,4% dari target atau senilai Rp 286,2 triliun, turun 9,9% dibandingkan 2022.


"Penerimaan bea dan cukai terealisasi Rp 286,2 triliun atau 95,4% dari target APBN. Ini terjadi karena beberapa hal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers realisasi APBN 2023 di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Sri Mulyani mengatakan salah satu biang kerok tidak maksimalnya penerimaan bea cukai adalah penerimaan cukai yang mengalami penurunan. Sri Mulyani mencatat penerimaan cukai sepanjang 2023 senilai Rp 221,8 triliun.

Turunnya penerimaan cukai disebabkan oleh menurunnya produksi rokok. Produsen golongan 1 atau produsen rokok raksasa disebut mengalami penurunan jumlah produksi hingga 14%. Sementara produsen golongan 2 dan 3 naik masing-masing 11,6% dan 28,2%.

"Ini berarti komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami pergeseran dari yang tadinya golongan 1 sekarang pindah golongan 2 dan golongan 3 yang cukainya naiknya tidak terlalu tinggi. Ini yang harus kita waspadai," tuturnya.

"Overall seluruh produksi rokok kita turunnya 1,8%. Ini memang yang kita harapkan untuk di rokok menurun karena memang ini juga adalah untuk mengendalikan barang yang konsumsinya memang diharapkan dikendalikan," tambahnya.

Di sisi lain, bea masuk tercatat sebesar Rp 50,8 triliun. Penerimaan bea masuk tidak setinggi tahun sebelumnya karena penurunan nilai impor sebesar 6,8%.

Kemudian bea keluar tercatat sebesar Rp 13,5 triliun. Turunnya bea keluar disebabkan oleh penurunan harga CPO di tengah upaya pemerintah melakukan hilirisasi produk mineral yang berdampak pada penurunan volume ekspor dan tarif pihak luar produk mineral.

"Karena rata-rata CPO turun 34,1% secara tahunan meskipun volume ekspor kelapa sawit masih tumbuh 3% secara tahunan," jelas dia.

Turunnya penerimaan bea keluar juga disebabkan oleh anjloknya bea keluar bauksit sebesar 89,1% karena adanya larangan ekspor sejak Maret 2023. (**/red)