breaking news Baru

Pria Di Lamteng Tega Rudapaksa Keponakan Di Kebun Cabai

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang gadis 15 tahun menjadi korban asusila dari ulah pamannya sendiri, Saringat (26), di kebun cabai sampai hamil.

Tak hanya itu, pelaku Saringat (26) juga nekat melakukan rudapaksa di kamar rumah korban di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung tengah pada Juli lalu.

Akibatnya, korban yang masih pelajar saat ini hamil 5 bulan, hasil perbuatan bejat pelaku.

 

Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa itu menimpa seorang pelajar asal Sendang Agung.

"Modus pelaku mengajak korban mengambil televisi ke Kampung Sedang Asih pukul 22.30 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (25/12).

Junaidi mengatakan, saat sudah bersama korban, pelaku tidak jadi menuju Sendang Asih untuk mengambil televisi.

Saringat malah membawa korban ke kebun cabai di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian.

"Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam," katanya.

"Seusai kejadian, korban diancam kekerasan jika melaporkan kejadian," imbuhnya.

 

Junaidi mengatakan, aksi pelaku tak berhenti sampai disitu, Saringat kembali mendatangi korban dengan niat merudapaksanya lagi.

Kali ini, ajakan pelaku langsung 'to the point', pelaku merayu korban dengan iming-iming paket kuota internet.

Korban pun terpaksa menuruti ajakan, dan nekat merudapaksa korban di kamar.

"Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu," kata kapolsek.

Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor ke orangtuanya karena telah hamil 5 bulan.

Alangkah terkejutnya orangtua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.

Warga setempat yang tahu kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret korban untuk diserahkan ke kantor polisi.

"Polisi mendapat aduan pelapor hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor bersama warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku," ujarnya.

Junaidi mengatakan, pelaku diamankan oleh masyarakat Sendang Baru di Kampung Sendang Mukti.

Kini pelaku diamankan di Polsek Kalirejo untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (**/red)