Revisi UU ITE Ke-2 Disahankan, Menkominfo Singgung Konten Illegal

Nasional, Buana Informasi TV - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.


Disampaikan Budi, disahkannya UU ITE ini merupakan salah satu capaian konkret pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan tata kelola ruang digital yang lebih sehat dan bermartabat.

"Substansi UU Perubahan Kedua UU ITE ini disusun untuk merespon berbagai perkembangan dan dinamika pelaksanaan UU ITE," ujar Budi, Rabu (6/12/2023).
Budi memaparkan ada empat substansi dari perubahan UU ITE kali ini. Pertama, sinkronisasi ketentuan UU ITE terkait pidana konten illegal dengan ketentuan dalam KUHP Nasional.

Kedua, pengaturan yang lebih jelas dan tegas terkait pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir, seperti di antaranya terkait ketentuan pencemaran nama baik dengan mengatur pengecualian, yaitu untuk kepentingan umum, pembelaan diri, dan/atau untuk kepentingan karya seni, budaya, olahraga, dan pengetahuan.

Ketiga, penguatan peran sertifikasi digital selain tanda tangan elektronik seperti segel elektronik, autentikasi situs web dan identitas digital untuk menunjang transaksi elektronik yang lebih terpercaya.

Keempat, penegasan peran pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif melalui ketentuan yang memungkinkan untuk mendorong tindakan afirmatif kepada pelaku ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah dan DPR telah sepakat perubahan UU ITE jilid ke-2 dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam rapat paripurna kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. RUU ITE disetujui oleh anggota Dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota Dewan diikuti ketokan palu pengesahan. (**/red)