Nasional, Buana Informasi TV - Rahmat Agil alias Alung (20) sempat ditahan di Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan, sebelum membunuh pacarnya, Fitria Wulandari alias Wulan. Alung kemudian bebas dari sel tahanan saat itu karena ada perdamaian dengan pelapor dan pihak korban mencabut laporan.
"Si tersangka (Alung) yang sebelumnya sudah ditahan di Polsek Bogor Barat menjalani hukuman selama 28 hari penahanan dalam kasus penganiayaan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (7/12/2023).
"Kemudian oleh korban dalam kasus penganiayaan tersebut, kemudian (terjadi) restorative justice dan pelaku keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat," imbuhnya.
Bismo menyebutkan kasus penganiayaan terjadi dengan motif memperebutkan Wulan. Tersangka Alung kemudian bebas dari tahanan setelah terjadi perdamaian dengan pihak korban.
"Jadi bahwa didapatkan informasi waktu menjalankan hukuman di Polsek Bogor Barat itu terkait berantem, penganiayaan (karena) rebutan korban (Wulan). Nah, karena sudah islah, akhirnya setelah menjalani hukuman selama 28 hari tersangka keluar (dari tahan Polsek Bogor Barat)," jelasnya.
Empat hari keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat, tersangka Alung kemudian bertemu korban Wulan dan melanjutkan hubungan pacarannya yang sudah berjalan selama 11 bulan. Namun pertemuan itu berujung cekcok mulut dan Wulan tewas di tangan Alung.
"Setelah keluar, berhubungan kembali dengan korban dan di malam Jumat mulai terjadi proses pembunuhan," kata Bismo.
Rahmat Agil alias Alung (20) ditetapkan tersangka karena membunuh pacarnya, Fitria Wulandari (21), dan menyimpan jasadnya di dalam ruko kosong. Alung kini terancam penjara hingga 15 tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (5/12/2023).
Bismo menyebutkan pembunuhan diawali dari pertemuan pelaku dan korban di sebuah kafe di Bogor Tengah, Kota Bogor. Malam itu, pelaku menjemput korban dan membawanya ke hotel di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
"Tersangka bertemu dengan korban itu malam Jumat di Malabar. Malam itu dijemputlah oleh Tersangka, kemudian Tersangka bersama korban jalan menuju (Hotel) RedDoorz Pondok Nirmala, Kedung Badak, Tanahsareal, Kota Bogor," kata Bismo saat menggelar press release di Mapolresta Bogor Kota.
Di dalam hotel, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang berujung tewasnya korban. Korban berteriak karena menolak diputuskan hubungan pacarannya.
"Jam 1 dini hari, Tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban. Korban menolak, korban teriak, kemudian dari Tersangka membekap mulut korban menutup jalan napas hidung dan mulutnya, Selama 5 menit. Kemudian melakukan, menekan leher sehingga korban kehabisan napas dan kemudian meninggal dunia," jelas Bismo.(**/red)