breaking news Baru

Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Melanjutkan Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Jaringan Narkoba Andri Gustami

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung melanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi kasus jaringan narkoba libatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/12/2023). 

Terdakwa AKP Andri Gustami juga terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Rivaldo Miliandri (Kif), Fajar Reskianto dan Lendi Ginanjar. 

Dari ketiganya hanya Kif yang memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum di persidangan tersebut. 

Kedua tahanan jaringan Fredy Pratama lainnya akan memberikan kesaksiannya pada pekan depan. 

Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada Kif tentang penangkapannya. 

Terdakwa Kif menjawab di Malaysia, karena narkoba kaitannya dengan laporan Fajar Reskianto dengan barang bukti sabu 21 kilogram. 

Fajar ditangkap polisi di Hotel Whiz Prime Bandar Lampung, dan barangnya tersebut dari Angga berasal dari Pekanbaru.

Jaksa Eka Aftarini mempertanyakan, itu saudara yang memerintahkan Fajar. 

Kif menjawab, iya saya mengarahkan dia (Fajar) sampai menyebrang ke Merak.

Kalau sudah di Merak maka melapor ke Fredy Pratama dan nanti Fredy Pratama yang mengarahkan. 

Hakim Lingga mempertanyakan lagi, sosok Fredy Pratama dan Kif menjawab dia pemilik barang. 

Lingga mempertanyakan, saudara (Kif) sudah lama kenal dengan Fredy Pratama. 

Kif menjawab, belum lama baru 1,5 tahun. 

Jaksa Lingga mengatakan, saudara mengendalikan. 

Kif menjawab, dirinya mengendalikan kurir Fajar dan Angga. 

Jaksa Eka kembali bertanya, komunikasi lewat apa. 

Terdakwa Kif menjawab melalui BBM inter face. 

Jaksa Eka mengatakan, kalau dia (AKP Andri Gustami) berperan dalam peredaran narkoba jaringan ini. 

Kif menjawab, tujuannya itu menyebrang dulu ke Pelabuhan Merak. 

Hakim Lingga mengatakan, terdakwa ini sebagai apa perannya dalam kelompok kalian. 

Kif mengatakan, kalau untuk kurir kepolisian memang ada tapi perannya itu menyeberangkan barang. 

Hakim Lingga mengatakan, apakah saksi tahu keterlibatan terdakwa dalam posisi apa.

Kif mengatakan, dirinya tahu ada polisi yang ikut membantu kelompok Fredy Pratama. 

Hakim Lingga melanjutkan kapan pertama dengar ada polisi yang terlibat. 

Kif mengatakan, pada bulan Mei 2023. 

Lantas ditanya siapa namanya.

Kif mengatakan, awalnya tidak tahu, dan tahunya cuma anggota polisi yang berjaga di seaport.

Jaksa Eka mengatakan, kapan pertama kali berhubungan atau berkomunikasi dengan terdakwa AKP Andri Gustami. 

Kif mengatakan, awal bulan Mei 2023. 

Apakah hal itu atas perintah dari Fredy Pratama atau inisiatif saksi.

Dan dijawab Kif jika narkoba diseberangkan oleh polisi di Lampung. 

Jaksa Eka mencecar siapa saja kurir jaringannya yang pernah ditangkap di Bakauheni. 

Kif mengatakan, pada Agustus ada Faisal, Oktober ada Pablo, terus Kosmas. 

Jadi mereka tertangkap sebelum ada perintah dari Fredy untuk menghubungkan terdakwa Andri Gustami. 

Jaksa Eka juga cecar apakah saksi berhubungan dengan terdakwa. 

Kif mengatakan, dirinya memberi nama Pol Lampung.

Lalu terkait upah ke polisi tersebut, itu kewenangan Fredy Pratama.

Kif mengatakan, upahnya terdakwa AKP Andri Gustami Rp 8 juta per kilogram.

Dan terkait kapan dibayarkannya 

Kif  jelaskan 50 persen diawal sebelum kerja dan sisanya 50 persen pada akhir.

Jaksa Eka juga tanya cara kerja jaringan saksi. 

Kif mengatakan, teknisnya mengikut dari terdakwa. 

Hakim Lingga mengatakan, berapa kali komunikasinya dan Kif menjawab sering. 

Terkait pembahasannya, Kif mengatakan masalah menyeberangkan barang dan teknis waktunya.

"Chatnya pakai BBM, perintah dari Fredy Pakai BBM inter face," kata Kif. 

Jaksa terus cecar, teknisnya ditentukan polisi di Lampung dan apakah saksi masih ingat alur narkoba selanjutnya.

Kif mengatakan, ada delapan kali, ada yang di Grand Elty, Negeri Baru, lalu ada yang dikawal.

Ia juga mengatakan, peran polisi Lampung itu delapan kali loloskan narkoba.

Hakim Lingga mengatakan untuk modusnya.

Kif mengatakan, bawa mobil pakai koper, di bawa ke Grand Elty, Negeri Baru, lalu ada yang dikawal mobil polisi Lampung. (**/red)