breaking news Baru

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Menangkap Seorang Warga Menggala Selatan yang asyik nyabu di rumahnya

Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap seorang warga Menggala Selatan yang asyik nyabu di rumahnya.

“Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan sabu. Ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumahnya,” ungkap Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (3/12/2023).

Pelaku seorang pria berinisial SA (39), berprofesi wiraswasta. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

Lalu alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, korek api gas, dan sekop yang terbuat dari pipet.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala,” terang dia.

Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan, ditangkap seorang pria yang sedang asyik mengonsumsi sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandas Alumni Akpol 2013. (**/red)