breaking news Baru

Pasutri Penipuan Investasi DO Sawit,Jadi tersangka-Diburu Polisi

Nasional, Buana Informasi TV - Polisi menetapkan pasutri Marlina dan Asli Guru Singa, pemilik CV Karo-karo menjadi tersangka penipuan investasi DO kelapa sawit. Saat ini, keduanya tengah diburu polisi.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution membenarkan bahwa pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketetapan tersangka itu berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

 

"Dari saksi-saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka," katanya, Rabu (29/11/2023).

 

Pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Di mana kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai Rp 1,5 miliar.

 

Aulia mengatakan, pihaknya telah melakukan mekanisme dan prosedur dalam menangani kasus tersebut. Di mana kedua pemilik CV Karo-karo itu sebelumnya sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Akan tetapi, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

 

"Sudah melalui mekanisme, melakukan pemanggilan terhadap ke dua tersangka sebanyak 2 kali. Akan tetapi dua tersangka ini tidak menghadiri," ujarnya.

 

Aulia menyebut pihaknya juga sudah mencoba melakukan pengejaran di beberapa titik persembunyian kedua tersangka. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain yang dicurigai ada keberadaan tersangka.

 

"Kita sudah mencoba melakukan pengejaran di beberapa titik yang kita duga dia bersembunyi," katanya.

Selain itu, kata Aulia, pihaknya juga telah mendatangi rumah dua tersangka. Akan tetapi tidak ditemukan dan pihak keluarganya juga tidak mengetahui keberadaan dua tersangka.

 

"Mereka belum DPO ya, tapi sebagai tersangka. Tersangka itu kan bisa ditangkap kapan saja. Hanya saja kita tinggal mencari, mereka ini buron istilahnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi melapor ke Polda Jambi karena tertipu investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit.

 

Dugaan penipuan itu dilakukan oleh CV Karo Karo. Ada ratusan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi yang jadi korban penipuan sejak tahun 2022.

 

Salah satu korban bernama Iskandar mengatakan bahwa awal mulanya para korban dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 untuk per kilogram buah kelapa sawit. Iming-iming membuat banyak warga yang tertarik.

 

"Jadi awalnya itu 5 rupiah per kilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, Jumat (20/10/2023).

 

Seiring berjalan waktu, perjanjian keuntungan berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Para korban yang sudah setahun belakangan berinvestasi sudah sempat merasa keuntungan yang ditawarkan.

 

Namun, kata Iskandar, pada Agustus 2023 lalu terjadi kemacetan pembayaran dari pihak DO. Bahkan pemilik DO sudah kabur dan menghilang tak ada kabar.

"Awalnya lancarlah. Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus," ujarnya. (**/red)