breaking news Baru

Polres Lampung tengah Amankan Seorang Kakek Lantaran Merudapaksa Cucu Kandungnya Sendiri Hingga 5 Kali

Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang kakek inisial HS alias Meno (63) di Kecamatan Anak Tuha dicokok Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran nekat merudapaksa cucu Kandungnya hingga lima kali.

"Cucunya sebut saja F, berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, telah dirudapaksa hingga lima kali," jelas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Sayidina Ali mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (29/11/2023).

Kejadian bermula saat bandot tua ini menjemput cucunya di rumahnya untuk diajak makan bersama di kebun miliknya di kampung setempat.

“Setelah pulang dari kebun itulah, korban digagahi kakeknya di rumah pelaku,” ujarnya.

"Pelaku mengiming-iming membelikan paket kuota Hp," sambung AKP Sayidina Ali.

Mirisnya lagi peristiwa tersebut dilakukan hingga berulang kali sejak Juli 2023 sampai September 2023.

TKP sama yakni di rumah pelaku pada waktu pagi, siang, sore dan malam hari.

Singkat cerita, korban yang sudah tidak nyaman atas aksi bejat pelaku terhadap dirinya tersebut lalu menceritakan kepada ibunya.

Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi, pelaku dapat diamankan Tekab 308 Presisi di kediamannya, Selasa (28/11/2023) sekira pukul 09.30 WIB,” bebernya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**/red)