breaking news Baru

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Menimbun BBM,Polisi Amankan 3 Ton BBM Subsidi

Nasional, Buana Informasi TV - Seorang mahasiswa, inisial FS (22) di Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi karena menimbun BBM. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 ton BBM bersubsidi jenis Pertalite.


"Pelaku atas nama inisial FS pekerjaannya pelajar atau mahasiswa. Ditangkap, Sabtu (18/11) kemarin bersama barang bukti 3 ton BBM subsidi jenis Pertalite yang diangkat menggunakan mobil pikap," ujar Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo saat press rilis di Gedung Mapolres, Senin (27/11/2023).

 

Mahasiswa ini berasal dari Desa Melati, Kecamatan Semendang Dawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sayangnya polisi tak menyebutkan secara rinci, pelaku berkuliah di perguruan tinggi di Babel atau di luar.

 

Lanjut Imam, pengungkapan kasus penimbunan BBM yang pelakunya adalah mahasiswa berawal atas laporan masyarakat. Berkat laporan tersebut polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan.

Setelah dibuntuti, pelaku tertangkap tangan sedang membawa BBM yang dibeli di sejumlah SPBU di Pangkalpinang. Modusnya dengan cara mengerit atau membeli BBM berulang-ulang.

 

"Pelaku tertangkap tangan. Dia membeli BBM secara mengecer atau berulang-ulang (ngerit) di SPBU Pangkalpinang," jelas Imam.

FS ditangkap di jalan Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (18/11). Kepada polisi mengaku BBM yang dibeli secara ecer itu ditampung di 150 jerigen, kemudian dijual kembali ke warga Kecamatan Muntok secara eceran.

 

"BBM dikumpulkan di 150 jerigen, lalau dibawa ke Bangka Barat menggunakan pikap untuk diecerkan kembali. Saat itu pelaku tertangkap tangan," tegasnya.

Atas perbuatannya itu FS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 40 atau 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang atas perubahan tentang pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. ancaman hukum 6 tahun penjara.

 

Selain BBM bersubsidi, polisi juga mengamankan mobil pikap Isuzu berwarna putih BN 8850 TB. Sedangkan untuk rincian BBM yakni 150 jerigen kapasitas 20 liter berisikan BBM jenis pertalite, 28 jerigen kosong warna kuning.

 

Kini FS harus memendam cita-citanya dan tak bisa melanjutkan pendidikannya. Dia hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di press rilis di Mapolres Bangka Barat. Dia pun harus merasakan dinginnya sel tahanan. (**/red)