Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Pria paruh baya harus berurusan dengan polisi jajaran Polda Lampung karena nekat membobol balai kampung dan menggasak barang berharga di dalam gudang.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku adalah EW (53) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"Dari rumah pelaku petugas mengamankan barang hasil curian berupa 1 unit motor KTM warna hitam, besi rangka papan reklame, travo adaptor, ember, besi-besi bekas dan lainnya," jelasnya, Senin (27/11/2023).
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wawan menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku menyatroni balai kampungnya, pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
"TKP merupakan Kampung Sinar Banten," kata Kapolsek saat di konfirmasi.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku diduga masuk melalui pintu belakang gudang Balai Kampung yang sudah rusak dan terbuka.
Setelah itu, pelaku langsung menggasak barang berharga diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis KTM warna hitam, rangka besi papan reklame, tangga baja ringan, alat semprot Covid 10 unit.
Kemudian 5 buah ember kran, alat-alat Posyandu, Travo adaptor, 1 buah almari slorokan dan sejumlah besi dan kardus bekas.
"Jika di total, semua barang yang dicuri pelaku ditaksir mencapai Rp 10 juta," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, aksi pencurian itu akhirnya disadari warga setempat ketika melihat barang-barang di gudang sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi oleh petugas dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan pada Minggu (26/11/2023)," jelas dia. (**/red)