Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Penyelundupan 5,7 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa dapat digagalkan.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan di ruas jalan arteri dan ruas jalan tol area Bakauheni, Lampung Selatan.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyebutkan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan selama dua bulan, tepatnya Oktober hingga pekan ketiga November 2023.
“Dari beberapa kali penindakan pada Oktober-November 2023,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono di Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).
Jutaan batang rokok ilegal itu perkiraan bernilai Rp 7,2 miliar.
Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
“Perkiraan nilai barang atas penindakan-penindakan tersebut mencapai Rp 7,2 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar,” kata Kunto.
Dijelaskan, dalam teknis penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkolaborasi bersama dengan Denpom AD 11/3 Lampung.
Seterusnya, seluruh batang rokok ilegal hasil penindakan telah diamankan.
Hal itu termasuk juga orang yang melakukan pengangkutan terhadap rokok ilegal itu.
“Penindakan merupakan bentuk dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung,” jelasnya.
Selanjutnya, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menjanjikan untuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Dengan tujuan menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian masyarakat,” imbuh Kunto.
Sebagai informasi, ciri rokok legal dapat dikenali dengan kasat mata.
Misalnya, rokok ilegal tidak memiliki pita cukai.
Ciri lainnya yang biasa ditemui, rokok memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pita cukai salah peruntukan. (**/red)