breaking news Baru

10 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Pekat Polda Jambi

Nasional, Buana Informasi TV - Tim gabungan Operasi Pekat Polda Jambi kembali melakukan penyisiran ke hotel melati pada Senin (13/11) malam. Sedikitnya, 10 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang sedang berduaan dalam kamar diciduk petugas.


Pasangan mesum itu diciduk petugas di hotel kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Petugas menggeledah satu per satu kamar hotel yang ditempati para pengunjung. Hal ini dilakukan untuk mencari aktivitas asusila dan eksploitasi hingga aktivitas prostitusi online.


Pasangan yang bukan suami istri tampak panik ketika membuka pintu kamar melihat kedatangan polisi. Saking ketakutan, ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi.
Satu wanita yang terciduk bersama laki-laki di dalam kamar hotel bahkan ada yang teriak histeris saat kedatangan petugas.

Wanita muda itu berteriak dan menangis agar tidak difoto dan dibawa petugas. Wanita itu sempat berupaya melukai dirinya dengan mengetukkan kepalanya ke dinding, namun berhasil dicegah oleh petugas.


Di kamar lain, petugas juga mendapati sepasang kekasih setengah bugil di dalam kamar hotel. Mereka yang dicek petugas diminta untuk menunjukkan identitas masing-masing. Dari penyisiran kamar hotel sedikitnya 10 pasangan kekasih terjaring. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.


"Kegiatan malam ini operasi pekat sasarannya tempat penginapan hotel. Di mana hasilnya didapatkan 10 pasangan bukan suami istri. Ada sebagian suami orang, dan ada juga yang pasangan. Kebanyakan dari daerah (luar Kota Jambi)," kata Kasubsatgas Operasi Pekat Polda Jambi, Ipda Mirza Yoga Praja, Selasa (14/11/2023).


Di antara 10 pasangan itu, sempat ada satu pasangan yang menolak untuk dibawa ke Polda Jambi. Namun, karena diberi pemahaman mereka akhirnya dibawa untuk didata lebih lanjut.


"Tindak lanjutnya dibuat surat pernyataan. Terus dipanggil pihak keluarganya dan dilakukan pembinaan. Nanti akan diserahkan ke pihak keluarga," ujarnya.
Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 6 hingga 26 November 2023.

Selain tempat yang dicurigai ada aktivitas prostitusi, kegiatan ini juga turut menyasar pada lokasi toko yang menjual miras tanpa izin, tempat hiburan malam, narkotika, geng motor, dan semua yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.(**/red)