Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Empat orang komplotan pelaku spesialis pencurian mobil truk di wilayah Lampung berhasil ditangkap polisi dari tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Selasa (7/11/2023).
Adapun keempat pelaku berasal dari sejumlah wilayah berbeda, diantaranya SN (37), warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, dan WN (35), warga Jambi.
Sementara dua pelaku lainnya, JN (23) dan DS (24), merupakan warga Lahat, Sumatera Selatan.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, petugas gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.
Pertama, pelaku WN (35) ditangkap pada Jumat (27/10/2023) malam di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (29/10/2023).
Terakhir, petugas kepolisian berhasil menangkap SN (37) di wilayah Lampung Timur, pada hari sama.
“Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang” ungkap M.Joni, Selasa (7/11/2023).
M Joni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah empat kali melalukan aksi pencurian mobil truck di wilayah Provinsi Lampung.
“Di wilayah Panjang ada satu TKP, dan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan ada dua TKP,” ujar Kompol m Joni
“Para pelaku juga tercatat pernah melakukan aksinya di Kabupaten Pesawaran, jadi sementara ada 4 TKP,” ungkap Joni.
Kompol M\ Joni menambahkan, bahwa keempat pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
Lebih lanjut, Kompol Joni menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku di wilayah hukum Polsek Panjang sendiri terjadi pada Jumat (29/09/2023) dini hari.
Saat itu, Komplotan ini berhasil mengambil 1 unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel (Canter) warna Kuning, Nopol E 9011 VB, milik korban Muhasan yang terparkir di depan rumah yang terletak di Kampung Batu Serampok, Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Dalam aksinya tersebut, keempat pelaku ini mendatangi targetnya dengan menggunakan dua sepeda motor dan merusak kunci pintu dengan menggunakan kunci letter T.
“WN (34) berperan sebagai esekutor atau yang merusak kunci pintu mobil, kemudian mobil tersebut didorong sejauh kira kira sejauh 15 meter dari lokasi awal,” ungkap Joni.
Para pelaku ini sengaja mendorong mobil tersebut agar aksinya tidak terdengar atau diketahui oleh korban.
“Mobil dihidupkan saat ada mobil truck lain yang melintas di jalan bay pass, jadi suara mobil tertutupi dengam suara kendaraan lain yang melintas,” jelas Joni.
Setelah aksinya berhasil, mobil curian ini jemudian dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Musi Banyu Asin, Perbatasan Jambi dengan harga 60 juta rupiah.
Mendapati informasi keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni langsung memimpin pencarian mobil curian di wilayah Musi Bayu Asin.
“Alhamdulilah mobil berhasil kita amankan, mobil ditinggal di sebuah lahan kosong dengan bak dan casis mobil sudah dalam keadaan terpisah,” ungkap Joni.
Dibantu oleh warga sekitar, akhirnya bak kendaraan berhasil ditemukan dan dirakit kembali untuk selanjutnya di bawa ke Mapolsek Panjang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (**/red)