breaking news Baru

Langgar Aturan Batas Wakktu, Polres Pesisir Barat Bubarkan Hiburan Malam

Pesisir Barat, Buana Informasi TV – Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat bubarkan hiburan malam di Pekon Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara, Lampung.

Pembubaran oleh Polsek Pesisir Utara Polres Pesisir Barat, Lampung karena dinilai langgar aturan yang berlaku tentang batas waktu hiburan. 

Selanjutnya Polsek Pesisir UtaraPesisir BaratLampung akan terus melakukan pembubaran hiburan yang langgar aturan menjelang masa kampanye Pemilu 2024. 

Hal ini menjadi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat demi sukseskan Pemilu 2024.

Plt. Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries mengatakan, pada saat melakukan kegiatan KRYD itu pihaknya menemukan adanya hiburan orgen tunggal resepsi pernikahan pada malam hari.

“Dalam KRYD kali ini personel Polsek Pesisir Utara menemukan adanya organ tunggal malam hari di Pekon Kota Karang Kecamatan Pesisir Utara,”ungkapnya, Senin (6/11/2023).

Setelah itu pihaknya langsung menemui panitia hiburan untuk menghentikan musik secara persuasif.

Setelah diberikan imbauan pihak panitia kemudian membubarkan acara hiburan tersebut.

Dijelaskannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diizinkan lagi adanya hiburan malam demi menjaga situasi agar tetap kondusif.

Hal tersebut juga dimaksudkan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Setelah dilakukan penjelasan kepada seluruh masyarakat yang ada diacara tersebut, secara bertahap warga membubarkan diri masing-masing dengan tertib, aman dan kondusif,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Pesisir Barat agar  menaati peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan damai menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Mari sama-sama kita antisipasi kejahatan C3 dimalam hari demi keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya. (**/red)