Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Jaksa Penuntut umum (JPU) menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Andri Gustami atas atas kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama Kamis (02/11/23).
Penolakan eksepsi tersebut lantaran JPU Eka Aptarini menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan isi Pasal 143 ayat (2) KUHP.
JPU Eka Aptarini menyatakan bahwa eksepsi terdakwa Andri Gustami dalam keterlibatannya jaringan narkoba internasional Fredy Pratama tidak didasari landasan hukum.
Dimana, dalam eksepsinya Andri Gustami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa demi hukum.
Sedangkan JPU telah menyusun dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai tuntutan pasal.
“Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan,” kata JPU Eka membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa.
Namun Andri Gustami meminta majelis hakim batalkan dakwaan JPU terhadapnya demi hukum.
“Eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Andri Gustami melalui penasihat hukumnya, tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang akurat,” jelasnya.
Jaksa Eka pun kemudian meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
“Menyatakan dakwaan dari JPU telah di susun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Undang-undang,” kata JPU.
“Menetapkan pemeriksaan perkara pidana terdakwa Andri Gustami tetap dilanjutkan,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/11/2023) mendatang.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa AKP Andri Gustami, melalui penasihat hukumnya, Zulfikar Alibutho menyatakan JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Pasalnya, Alibutho menilai dakwaan jaksa tidak ada uraian peristiwa penangkapan secara detail.
“Dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran terdakwa Andri Gustami,” kata Ali dalam bacaan Eksepsinya Senin (30/10/23).
Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa.
Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa.
Di samping itu, Andri juga diketahui telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Lampung pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Hasil sidang etik memutuskan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (**/red)