Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian barat di Lampung melakukan pemusnahan lebih dari 7 juta batang rokok dan puluhan liter minuman alkohol ilegal. Kamis (2/11/2023)
Jika diestimasikan, barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar di Lampung tersebut bernilai total sebesar Rp 8,6 miliar.
Lokasi pemusnahan tersebut dilakukan di Desa Sarirejo Natar, Lampung Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera bagian barat (Sumbagbar), Estty Purwadiani Hidayatie.
Estty menjelaskan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama periode November 2022 hingga Agustus 2023.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni terdiri dari 7.050.620 (lebih dari 7 juta batang) rokok ilegal.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang ilegal berupa 73,8 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
“Dari penindakan barang itu, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp 5.883.655.556 dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 8,692,899,900” ujar Estty Purwadiani Hidayatie, Kamis (2/11/2023).
Estty menjelaskan, pemusnahan barang ilegal itu sendiri telah disetujui berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung dan Bengkulu dengan surat nomor S-6/MK.6/WKN.05/2023 dan S-7/MK.6/WKN.05/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat.
Dia melanjutkan, penindakan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama aparat penegak hukum lainnya yakni TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
“Barang ilegal hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama para penegak hukum lainnya,”
“Tentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ucapnya.
Esty pun mengimbau kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal agar menjalankan usahanya secara legal.
Pasalnya kata dia, para pelaku peredaran Barang Kena Cukai ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Estty juga mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dia pun mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal.
“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir,” ucap Estty.
“Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran upaya pembangunan,” pungkasnya. (**/red)