Nasional, Buana Informasi TV - Pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum (pemilu) untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif kini semakin dekat. Banyak calon yang bersiap untuk memulai masa kampanye. Lantas, kapan kampanye pemilu 2024? Berikut jadwal lengkapnya.
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Peserta pemilu di sini adalah partai politik, anggota legislatif, maupun calon anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden yang akan mengikuti pemilihan.
Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Sementara itu, periode kampanye resmi untuk Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan lampiran I dari peraturan tersebut, berikut jadwal lengkap Pemilu 2024:
1. Kampanye Pemilu
a. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial dimulai pada Selasa, 24 November 2023 dan diakhiri pada Sabtu, 10 Februari 2023.
b. Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024 dan diakhiri pada Sabtu, 10 Februari 2024
c. Masa tenang dimulai dari hari Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024
2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
a. Masa Kampanye dimulai pada Minggu, 2 Juni 2024 hingga Sabtu, 22 Juni 2024
b. Masa tenang dimulai pada hari Minggu, 23 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Jika pemilu presiden dan wakil presiden hanya dilaksanakan satu putaran, maka masa kampanye putaran kedua ini tidak dilaksanakan
Ketentuan Materi Kampanye Pemilu 2024
Selain mengatur mengenai jadwal pemilu, dalam peraturan tersebut juga terdapat aturan mengenai ketentuan materi kampanye pemilu 2024, antara lain adalah:
1. Materi kampanye harus menghormati prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Materi kampanye harus berfokus pada menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan identitas nasional.
3. Materi kampanye diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
4. Informasi yang disampaikan dalam materi kampanye harus akurat, seimbang, dan bertanggung jawab, serta dianggap sebagai bagian dari pendidikan politik.
5. Materi kampanye harus menghormati keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
6. Materi kampanye harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan menggunakan kalimat yang sopan, santun, pantas, dan layak disampaikan kepada masyarakat umum.
7. Materi kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus memberikan informasi yang bermanfaat serta berkontribusi pada peningkatan pengetahuan masyarakat.
8. Materi kampanye tidak boleh menyerang individu, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.
9. Materi kampanye tidak boleh bersifat provokatif dan harus menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik yang positif.
(*/Ari)