Nasional, Buana Informasi TV - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap Ali Akbar (42), bandar sabu. Ali diamankan di kos-kosannya bersama barang bukti ratusan gram sabu.
Ia ditangkap di Kos Eko, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Video penangkapan pelaku sempat viral di media sosial.
Video yang diabadikan warga tersebut menunjukkan Ali tengah dipiting polisi berpakaian preman. Penangkapan itu menjadi perhatian warga karena tepat berada di pinggir jalan.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus dan informasi dari masyarakat. Hal ini dikarenakan kos yang dihuni pelaku kerap terjadi transaksi narkoba.
"Benar, kami amankan pelaku itu TKP-nya agak masuk ke dalam lorong. Di video itu kami bawa mau masuk ke mobil," kata AKP Silaen, Kamis (19/10/2023).
Ia menjelaskan menyita 144 gram sabu dari pengungkapan ini. Barang haram itu telah dipecah dalam 18 paket, terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil. Polisi juga menemukan timbangan digital, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.
"Dia juga residivis di Sekayu kasus yang sama narkotika," tambahnya.
Silaen memaparkan bahwa pelaku diamankan juga hasil pengembangan kasus 4 kakek pengedar sabu yang diamankan pada Sabtu (5/8/2023) di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Saat itu, empat kakek berinisial HE, MR, N, dan Y itu diketahui menyimpan sabu di plafon sekolah dasar. Sabu 670 gram disita petugas saat itu.
"Jadi ini ada kaitannya dengan yang ditangkap Agustus, yang di SD. Kaitannya barang bukti yang di SD itu sempat dipecah sama dia (Ali Akbar) ini," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengedarkan sabu itu di sekitaran Kota Jambi. Ia menjual berupa paket kecil dan sesuai permintaan. Pelaku diduga sudah sering menjual sabu di wilayah Kota Jambi.
"Banyak sebenarnya tapi ini akan kami dalami lagi. Karena pengakuan dia barang itu ada 1 ons (100 gram) yang sempat diedarkan. Pada saat kami periksa ada barang bukti 1 ons juga. Kami temukan hampir 1,5 ons. Kita yakin barang itu lebih dari 1,5 ons," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**/red)